21 September 2021,

ECliST

Bersama Bangunan Gedung Bertingkat Menjaga Level Permukaan Tanah

Beberapa media online menyampaikan berita bahwa masih banyak bangunan gedung bertingkat yang memenuhi kebutuhan air bersih/minumnya dari air tanah. Tentunya kita telah mengetahui eksploitasi air tanah berlebihan akan berdampak buruk pada level permukaan tanah. Semakin berkurang kandungan air tanah maka level permukaan tanah akan semakin rendah. Banjir yang terjadi di kota – kota besar seperti Jakarta salah satu faktornya disebabkan oleh ketidakmampuan daratan mengalirkan air ke laut dikarenakan level permukaan air laut yang lebih tinggi daripada daratan, lalu kemana kita akan mengalirkannya?

Selain itu rendahnya kandungan air tanah juga dapat mengakibatkan infiltrasi air laut, sehingga tidak heran di daerah yang berdekatan dengan pantai akan memiliki rasa air tanah yang asin. Masih banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dikarenakan berkurangnya kandungan air dalam tanah, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya. Akan terjadi efek domino yang sangat panjang tentunya bila dibiarkan.

Sumur Resapan Jadi Solusi Terbaik

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan adalah salah satu upaya pemerintah menjaga kandungan air dalam tanah dengan mewajibkan setiap bangunan yang menutupi lahan sekian meter persegi dan pemohon dari penggunaan air tanah wajib membuat sumur resapan dengan volume sekian meter kubik. Melalui peraturan ini tersirat bahwa Pemerintah DKI Jakarta dalam pembangunannya tidak abai dan tetap peduli akan lingkungan. Tetapi coba kita pikirkan sekali lagi, ketika dua bangunan gedung bertingkat yang berbeda menutupi lahan dengan luas yang sama tetapi salah satu gedung tersebut memiliki tinggi bangunan empat kali lebih tinggi daripada yang lain.

Memang kenapa dengan bangunan yang lebih tinggi? kan yang dipermasalahkan adalah luas lahannya yang tertutup bangunan? Perlu kita pahami bahwa bangunan yang lebih tinggi tentunya akan menampung jumlah manusia yang lebih banyak, semakin banyak manusia maka semakin banyak pula debit air yang dibutuhkan.

Bila dihubungkan dengan berita yang telah dibahas di awal, maka bangunan gedung bertingkat seharusnya membuat volume sumur resapan sesuai dengan volume air yang mereka konsumsi dalam setahunnya. Bila tidak mampu membangun volume sumur resapan sesuai dengan volume air yang digunakan maka pengelola gedung seharusnya menggunakan air dari PDAM dan tentunya pengelola PDAM pun harus berkomitmen untuk menyediakan air dengan kuantitas dan kualitas yang telah diatur. Sehingga Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.20 Tahun 2013 menjadi efektif karena volume sumur resapan dibangun untuk mengganti luas lahan terbangun yang seharusnya mampu meresapkan air hujan ke tanah.

Bila seperti ini maka sumur resapan yang dibangun dengan efisien menggunakan RUCIKA Rainwater System akan terasa manfaatnya. Pemilik/pengelola gedung bertingkat, Pemerintah, dan RUCIKA dapat bersinergi menjaga kandungan air dalam tanah untuk masa depan.

CFS

Share This Post :

guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

OUR PRODUCTS

SORT BY